Gunadarma BAAK News

Selasa, 11 Juni 2013

Hak Cipta di Indonesia


Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta diartikan sebagai "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dalam Pasal 2, disebutkan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, bahwa:

1.    Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Untuk itu, beberapa hak yang  tercakup dalam hak cipta:

1. Hal di Dalam Hak Cipta - Hak Eksklusif
Pada umumnya hak eksklusif diberikan kepada pemegang hak cipta. Hak yang dimiliki adalah sebagai berikut:
  • hak untuk membuat salinan atau melakukan reproduksi dari reproduksi ciptaan serta menjual hasil salinan tersebut.
  • hak untuk melakukan impor dan ekspor ciptaan,
  • hak untuk menciptakan karya turunan atau mengadaptasi ciptaan
  • hak untuk menampilkan atau memamerkan ciptaan pada publik.
  • hak untuk menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Dalam hal ini  anya pemegang hak ciptalah yang boleh melakukan hak cipta tersebut. Yang artinya pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Hak eksklusif ini berlaku juga di Indonesia. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, diatur pula mengenai "hak terkait" yang berkaitan dengan hak cipta, serta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, seperti  pemusik, aktor, penari. Begitu pula dengan produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. 

2. Hak di Dalam Hak Cipta - Hak Ekonomi dan Hak Moral
Telah banyak negara yang mengakui adanya hak moral dari pencipta suatu ciptaan yang sesuai dengan penggunaan. Pada umumnya, hak moral dalam hak cipta ini dimaksudkan agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan pencipta. Selain itu, agar pencipta memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta dari ciptaan tersebut.
Hak moral sendiri merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), serta tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Misalnya pada pencantuman nama pencipta pada ciptaan, meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral ini diatur pada pasal 24–26 mengenai Undang-undang Hak Cipta. Sedangkan hak ekonomi sendiri merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau keuntungan dari ciptaan.

Perlindungan Hak Cipta
Di Indonesia, seringkali terjadi kasus-kasus mengenai pelanggaran hak cipta. Kasus itu kemudian masuk ke meja hijau, namun seringkali permasalahannya tampak mengambang. Sebenarnya, perlindungan hak cipta sendiri telah ada sejak zaman dahulu, serta merupakan ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Pada 1883, negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris dan konvensi Bern pada tahun 1886, mengenai perlindungan hak cipta. 
Dari konvensi tersebut terbentuknya beberapa kesepakatan yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Setelah itu, dibentuklah Lembaga Internasional untuk hak cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization). Tugas dari WIPO adalah mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut.
Di tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta. WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO memberi syarat kepadan negara-negara yang ingin bergabung dengannya, untuk terikat dengan perlindungan hak cipta. Selain itu, negara-negara tersebut juga harus membuat undang-undang terkait untuk mengatur perlindungan hak cipta.
Negara-negara itu melegalisasi Undang-undang Hak Cipta serta harus memberikan hak kepada tiap individu untuk melindungi hasil ciptaannya, dan melarang orang lain memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Hak ini harus dijaga negara, serta memberikan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun. Baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah meninggal.    
Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda dalam menentukan bagaimana dan bilamana sebuah karya berhak mendapatkan hak cipta. Di negara Indonesia, ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah
  • buku
  • program komputer
  • pamflet
  • perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
  • ceramah
  • kuliah
  • pidato
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama
  • drama musikal
  • tari
  • koreografi
  • pewayangan
  • pantomim
  • seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan)
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat)
  • fotografi
  • sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
  • Termasuk juga ciptaan hasil pengalihwujudan, misalnya terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, serta database yang dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Semua itu tercantum dalam UU 19 tahun 2002 pasal 12.
Di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-undang no 19 tahun 2002, bab XIII bahwa kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama tujuh tahun. Hukuman itu bisa disertai maupun tidak disertai denda, dengan jumlah minimal satu juta rupiah dan maksimal lima miliar rupiah.
Sementara itu, ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut akan diambil dirampas oleh Negara dan kemudian akan dimusnahkan.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Software Assosiation
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Selasa, 06 November 2012

Perekonomian Indonesia


Indonesia merupakan negara yang kaya. Namun harus diakui bahwa masih banyak sumber daya milik Indonesia yang belum dimanfaatkan secara maksimal atau bahkan malah justru pihak asing yang berhasil mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu masalah ekonomi Indonesia. Berikut ini adalah beberapa masalah ekonomi Indonesia yang lain:

1. PENGANGGURAN
Ini merupakan masalah klasik yang belum juga terselesaikan secara tuntas. Dari tahun ke tahun jumlah pengangguran di Indoensia semakin bertambah. Upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja belum bisa menyelesaikan masalah ini.

2. EKONOMI BIAYA TINGGI
Ini juga merupakan masalah klasik di dunia industri. Ada banyak hal yang menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi. Diantaranya adalah pungutan liar / pungli yang tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun tidak jarang dilakukan secara terbuka

3. REGULASI EKONOMI
Beberapa kali pemerintah mengeluarkan keputusan mengenai regulasi ekonomi yang dianggap tidak tepat bagi kondisi perekonomian Indonesia. Contohnya adalah keputusan pemerintah untuk masuk dalam anggota CAFTA yang sekarang ini mengakibatkan membanjirnya produk China di Indonesia sehingga membuat produk lokal kepayahan di pasar sendiri

4. KELANGKAAN BAHAN POKOK
Operasi pasar yang sering dilakukan pemerintah disaat harga bahan pokok mulai beranjak naik bisa dipastikan tidak membantu menyelesaikan masalah ini. Kelangkaan bahan pokok memang merupakan masalah yang sangat sering terjadi di wilayah luar jawa karena alasan teknis seperti transportasi. Namun menjelang puasa, lebaran, dan natal bisa dipastikan wilayah jawa juga mengalami masalah yang sama

5. TINGGINYA SUKU BUNGA PERBANKAN
Suku bunga merupakan salah satu indikator sehat / tidaknya kondisi perekonomian Indonesia. Suku bunga yang terlalu tinggi ataupun yang terlalu rendah akan sangat mempengaruhi perekonomian.

6. TINGGINYA NILAI INFLASI
Nilai inflasi akan sangat berpengaruh bagi kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri nilai inflasi tergolong tinggi sehingga banyak masalah ekonomi susulan yang terjadi karena inflasi ini. Selain itu, inflasi di Indonesia sangat 'sensitif' mudah sekali naik. Misalnya  walaupun hanya dipengaruhi oleh tingginya harga cabai rawit beberapa waktu yang lalu

Pendapat:
Sumber daya bangsa Indonesia memang melimpah namun karena pemerintah tidak bisa memanfaaatkannya dengan baik mengakibatkan masalah perekonomian. Hendaknya masalah-masalah ekonomi yang ada di Indonesia diperbaiki agar perekonomian meningkat serta menguntungkan bagi bangsa. Jika masalah-masalah ekonomi diperbaiki maka banyaknya pengangguran akan semakin sedikit,biaya ekonominya tidak tinggi,regulasi ekonomi jika kondisinya tepat maka tepat bagi perekonomian bangsa,tidak terjadi kelangkaan bahan pokok,tingginya suku bunga perbankan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia, dan tingginya inflasi tidak berpengaruh

Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota dalam Pembangunan Bangsa Indonesia


Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai"wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak ber pihak pada kepentingan dan kesejahteraan petani.
Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakinmemperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat dikota-kota. Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin membaik. (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan,ketersediaan lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).
Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumberdaya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda. Studi mengenai kemiskinan pedesaan oleh Sarman dan Sajogyo (2000) menunjukkan bahwa untuk daerah pedesaan di Sulteng mencapai 48,08% sementara untuk perkotaan sekitar 12,24%. Studi ini menggunakan pendekatan jisam (kajian2
bersama) sehingga kriteria kemiskinan sangat lokalistik berkaitan dengan pemenuhan   kebutuhan dasar dan kepemilikan masyarakat.
Banyak proyek/program pemerintah yang sudah dilakukan untuk mendorong pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan. Proyek/program tersebut dilakukan masing-masing departemen maupun antar departemen. Pada umumnya proyek-proyek yang digulirkan masih pada generasi pemberian bantuan fisik kepada masyarakat. Baik berupa sarana irigasi, bantuan saprotan, mesin pompa, pembangunan sarana air bersihdan sebagainya. Kenyataannya, ketika proyek berakhir maka keluaran proyek tersebut sudah tidak berfungsi atau bahkan hilang. beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan proyek tersebut antara lain, yaitu: (1) ketidak tepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang diberikan (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan ketrampilan yang mendukung (3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana (4) tidak ada kelembagaan di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek. Belajar dari berbagai kegagalan tersebut, generasi selanjutnya proyek-proyek mulai dilengkapi dengan aspek lain seperti pelatihan untuk ketrampilan, pembentukan kelembagaan di tingkat masyarakat, keberadaan petugas lapang, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM). Atau dengan kata lain beberapa proyek dikelola dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, hasil proyek lebih lama dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan berkembang memberikan dampak positif.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan.
Telaah lebih lanjut paper ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan.
Pendapat:
Dalam pembangunan bangsa Indonesia antara desa dengan kota pembangunannya tidak seimbang sehinggga pemerintah hanya memfokuskan pembangunan hanya pada kota sedangkan pada desa kurang diperhatikan. Jika pemerintah memfokuskan keduanya maka pendapatan di kota dan di desa akan seimbang sehingga perekonomian akan semakin meningkat. 
Sektor industri sekarang lebih mendominasi disbanding sector pertanian padahal kalau ditangani dengan baik akan menambah atau meningkatkan perekonomian suatu bangsa. Di sector pertanian banyak yang harus pemerintah fokuskan untuk memberdayakan masyarakat di desa seperti pendidikan dan infrastruktur.

Pemuda dan Perannya Sebagai Agen Perubahan Bangsa Indonesia


Bangsa Indonesia yang terkenal akan kekayaan alamnya di dunia Negara yang berada disepanjang garis khatulistiwa dan ujung barat Indonesia (sabang) hingga ujung timur Indonesia (merauke) Indonesia pun memiliki luas laut yang sangat besar bahkan Indonesia terkenal dengan negara kepulauan. Indonesia merupakan negara yang sangat besar dengan potensi darat dan laut yang melimpah, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kaya sumber daya alam. Untuk mengelola dan mengembangkan Sumber daya Alam yang ada tentunya diperlukan Sumberdaya Manusia yang dapat menghandel semua itu dengan baik, hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan bagi pemuda Indonesia pada umumnya dan Mahasiswa pada khususnya karena dianggap sebagai golongan intelektual yang nantinya dapat membawa perubahan bangsa di masa mendatang.
Peranan pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa dan semangat kepeloporan,perjuangan, dan patriotismenya untuk mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental para pemuda Indonesia itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928),Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), transisi politik 1966, di mana para pemuda dan mahasiswa mempelopori sebuah perubahan politik yang dramatis,mengantarkan munculnya era Orde Baru yang tergabung dalam KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda PelajarIndonesia), KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia), dan sebagainya, serta gerakan Reformasi 1998 yang lumrah kita sebut Tragedi Semanggi (Berakhirnyarezim Soeharto).
Dari catatan sejarah di atas dapat menunjukkan bahwa tekad dan pergerakan yang dilakukan pemuda Indonesia zaman dahulu dan para mahasiswa dari tahun 1960an dapat memberikan perubahan bangsa. Ditunjukkan dengan adanya perubahan sistem pemerintahan yang berkuasa di masa-masa itu. Secara umum ada dua sudut pandang yang dapat membuat posisi mahasiswa sebagai sosok yang strategis dan istimewa yaitu secara kualitatif dan kuantitatif. Secara Kualitatif, mahasiswa memiliki idealisme yang murni, dinamis,kreatif, inovatif, dan memiliki energi yang besar bagi perubahan sosial. Idealisme yang dimaksud adalah hal-hal yang secara ideal mesti diperjuangkan oleh para mahasiswa, bukan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya, tetapi untuk kepentingan luas demi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Secara Kuantitatif, terlihat bahwa jumlah penduduk Indonesia saat ini lebih dari 230 juta orang dan sebagian besar berada dalam usia produktif yang dapat dijadikan sebagai asset bangsa, selain itu dari tahun ketahun prosentase para akademisi yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi terus naik (mahasiswa semakin banyak).Dengan adanya fakta tersebut maka mahasiswa sebagai tumpuan dan harapan bangsa mendatang tidak dapat terbantahkan lagi, karena secara tidak langsung benih-benih mahasiswalah yang nantinya akan menggantikan para pemimpin bangsa saat ini.


Pendapat:

Perubahan suatu bangsa diakibatkan oleh para pemuda atau mahasiswa yang memiliki kemampuan intelektual dengan sikap perjuangan yang tinggi dan sudah di buktikan banyak nya peristiwa. Kemampuan pemuda memang menjadi patokan keadaan dari suatu bangsa jika kemampuan pemuda biasa-biasa saja atau tidak memilki tujuan untuk merubah suatu bangsa maka bangsa akan terpuruk. Dibandingkan zaman dahulu, pemuda sekarang memiliki kualitas sikap yang kurang bagus. Keadaan bangsa Indonesia saat ini untuk para pemuda hendaknya perlu dibenahi lagi untuk memperbaiki keadaan suatu bangsa agar terjadi perubahan. Pemuda atau mahasiswa sekarang banyak yang tidak berpikir jernih atau kurangnya kemampuan intelektual, ini dibuktikan banyak mahasiswa dan pemuda-pemuda melakukan aksi tawuran atau kekerasan yang sangat merugikan bangsa dan mengakibatkan tidak terjadinya perubahan suatu bangsa agar lebih baik. Pemuda saat ini dibutuhkan bimbingan atau ditanamkan sikap teladan agar pandangan masyarakat terhadap para pemuda dipandang bagus dan memilki intelektualitas yang tinggi.

Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa Indonesia


Dalam arus globalisasi yang sangat pesat ,mempengaruhi hampir hampir seluruh prilaku kehidupan baik individu,keluarga maupun masyarakat.Pergeseran nilai-nilai dalam keluarga mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam pembangunan bangsa Indonesia.

Oleh karenanya mengembalikan arti pentingnya peran keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat sebagai wahana pertama dan utama dalam membentuk karakter dan kepribadian bangsa .
Melalui peran keluarga akan dapat akan tercipta kualitas dan ketahanan dan persatuan bangsa dan negara ,maka dalam hal ini perlu kembali adanya pemahaman kembali tentang delapan fungsi keluarga ;

1.    Fungsi Agama
2.    Fungsi Sosial
3.    Fungsi Cinta Kasih
4.    Fungsi Perlindungan
5.    Fungsi Reproduksi
6.    Fungsi Pendidikan
7.    Fungsi Ekonomi dan
8.    Fungsi Lingkungan

Adapun Hari Keluarga tersebut adalah untuk meningikatkan kepada seluruh komponen bangsa baik pemerintah, swasta ,masyarakat  akan pentingnya arti keluarga dan keperdulian terhadap pengendalian penduduk merupakan salah satu bentuk perhatian melestarikan peran keluarga dalam pembangunan bangsa.
Sumber: http://www.kesad.mil.id/content/hari-keluarga-xviii-2011-tingkat-provinsi-jawa-timur-kabupaten-situbondo16-%E2%80%93-17-juli-2011

Pendapat:
Pembangunan bangsa memang dipengaruhi termasuk salah satu nya adalah peran keluarga, peran keluarga menjadi hal terpenting dalam pembangunan bangsa. Dibutuhkan peran keluarga yang baik untuk menjadikan pembangunan bangsa terutama bangsa Indonesia, agar peran keluarga tercipta dengan baik diperlukan sikap-sikap yang mendukung peran keluarga diantaranya pembentukan karakter dalam keluarga dan kepribadian baik keluarga maupun  bangsa.

Peran keluarga bangsa Indonesia merupakan hal yang harus masyarakat teladani dan kepedulian pemerintah sehingga terciptalah pembangunan bangsa yang diharapkan. Bentuk kepedulian dan keteladanan masyarakat hendak nya di terapkan sejak dini dan dibutuhkan kepedulian keluarga dalam menerapkannya, jika kepedulian keluarga bisa menerapkan sejak dini maka akan menjadi terbiasa kemudian menjadi ciri khas kebiasaan masyarakat Indonesia dan peran keluarga dalam pembangunan bangsa sudah mencapai tujuan.