Gunadarma BAAK News

Minggu, 14 Juli 2013

HAK MEREK




A.                Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.                 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :


1.      Merek dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

C.                Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

D.                Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1.      Merek harus khas atau unik.
2.      Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3.      Merek harus menggambarkan kualitas produk.
4.      Merek harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5.      Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6.      Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang    mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

E.                  Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2.      Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir  oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.      Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.      Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:
F.                 Tarif Biaya Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A.
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar



1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
 Rp. 600.000,00

2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00

3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 600.000,00

4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00

5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :



   1) UKM
per kelas
Rp 1.000.000,00

   2) Non UKM
per kelas
Rp 2.000.000,00

6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
per kelas
Rp 1.500.000,00
 B.
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
per permohonan per kelas
Rp 500.000,00
   C.
Permohonan Banding Merek
 
per permohonan per kelas
Rp 2.000.000,00
 D.
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
 per sertifikat
Rp. 100.000,00
 E.
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :



1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00

3) Pencatatan perjanjian lisensi
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00

4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
per permohonan per nomor
Rp. 150.000,00

5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00

7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

G.                Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan terhadap kasus diatas:
Berdasarkan studi kasus di atas, tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Kesimpulan :
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Prasyarat merek
Merek harus khas atau unik.
Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
Merek harus menggambarkan kualitas produk.
Merek harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang    mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir  oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
Bukti pembayaran biaya permohonan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar