Pengertian
otonomi daerah adalah hak dan wewenang serta
kewajiban untuk mengurus dan lebih luas lagi untuk mengatur diri sendiri. Pengertian
otonomi daerah diberikan kepada daerah yang memiliki otonom dalam hal mengatur
dan menjalankan urusan pemerintah serta kepentingan masyarakat sekitarnya.
Pengertian
otonomi daerah bertujuan,salah satunya, sebagai
daya guna serta penyelenggaraan pemerintahan, yang semuanya bertujuan satu,
melayani masyarakat yang berlandaskan dan sesuai dengan peraturan
undang-undang.
Pengertian
otonomi daerah adalah sebagai kebijakan atau kewenangan yang diputuskan oleh daerah. Sementara yang dimaksud dengan
daerah otonomi adalah dari masyarakat yang memiliki hukum dan batas-batas, dan
daerah itu mempunyai kewenangan dalam hal mengatur dan mengurusi sistem di
pemerintahan. Memang tidak hanya soal pemerintahan, tapi juga mengenai
kepentingan masyarakat secara umum.
Dalam
mengambil kebijakan serta pelaksanaan otonomi daerah, tentu saja mesti
berlandaskan dengan acuan hukum. Pengertian otonomi daerah juga mesti
dimanfaatkan sebagai tuntutan globalisasi, caranya dengan memberi daerah
tersebut kewenangan yang lebih luas. Otonomi daerah juga mencakup pengembangan
dalam hal mengatur dan menggali sumber-sumber potensi yang terdapat di suatu
daerah tersebut.
Ada
dua nilai yang dikembangkan, mengenai persoalan dari pengertian otonomi daerah
ini, yaitu nilai yang terangkum dalam undang-undang 1945 menyoal pelaksanaan
desentralisasi dan juga otonomi daerah yang ada di Indonesia ini. Yang pertama
nilai itu diwujudkan dalam pandangan, jika Indonesia memiliki hanya kesatuan
yang utuh, tidak mempunyai kesatuan
pemerintah lain, yang di dalamnya juga ada yang bersifat negara atau
"Eenheidstaat" dan kedaulatan tetap melekat pada setiap rakyat
Indonesia.
Dan
hal ini tidak atas dasar nilai semata, Indonesia tidak mungkin terbagi menjadi
kesatuan-kesatuan yang lain. Itulah yang kemudian kita sebut dengan Nilai Unitaris.
Dan nilai yang kedua adalah, seperti yang sesuai dengan undang-undang dasar 45, sudah jelas menyebutkan bahwa pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan desentralisasi serta dekonsentrasi di bidang
ketatanegaraannya. Nilai yang kedua dalam pengertian otonomi daerah ini disebut
dengan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial.
Jika
kita merujuk pada pengertian kedua nilai di atas dalam istilah pengertian
otonomi daerah, kita bisa mengaitkannya dengan penyelengaran desentralisasi
yang ada di Indonesia ini. Dengan adanya hal tersebut, yang lebih memfokuskan
pada pembentukan
daerah-daerah yang sudah dinyatakan memiliki otonom. Sehingga dalam hal
penyerahan dan pelimpahannya, dari wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintahan daerah.
Hal
ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam mengatur dan mengurusi ‘beban’
pemerintah pusat dalam mengurusi kekuasaan dan pembagian kewenangannya. Pengertian otonomi daerah
memang mempunyai beberapa titik berat dalam hal pelaksanaannya. Pengertian otonomi
daerah kemudian ada dalam Daerah Tingkatan II atau Dati II. Meski terasa berat,
ada beberapa pertimbangan dalam pelaksaan ini.
Adanya
dimensi politik, Daerah Tingkatan II memang dipandang kurang memiliki fanatisme
yang melingkupi kedaerahan. Yang selanjutnya ada Dimensi Administratif, pelayanan
dalam bidang satu ini sudah relatif lebih aktif. Dalam hal pembangunan yang
mengarah pada potensi rakyat di suatu daerah tersebut, adanya daerah tingkat II
adalah motor penggerak dalam hal pelaksanaannya. Hal-hal itu adalah pelaku dari
pengertian otonomi daerah itu sendiri.
Dari
pengertian ini kemudian muncul semacam prinsip mengenai pengertian otonomi
daerah. Prinsip otonomi daerah itu adalah nyata. Nyata dalam hal secara
nyata, sangat diperlukan. Tentu saja harus disesuaikan dengan situasi serta
kondisi obyektif dari daerah tersebut.
Pengertian
otonomi daerah adalah berperan penting dalam bertanggung jawab dalam hal
pemberian otonomi yang hanya satu tujuan, yaitu dalam upaya memperlancar pembangunan di suatu daerah tersebut. Dan yang terakhir dari pengertian
otonomi daerah adalah dinamis, yang menitikberatkan kepada hal yang positif dan
memberikan dorongan pemerintah daerah supaya lebih maju lagi.
Pengertian Otonomi Daerah dan Sejarahnya
Pengertian
otonomi daerah juga memiliki sejarah. Seperti yang sudah kita ketahui bersama,
ketika pemerintah Orde Baru berhasil membangun pemerintahan nasional yang kuat di tahun
1966, dari situ Indonesia mulai mempercepat pembangunan ekonomi. Kemudian
ketahanan ekonomi itu makin kuat dan berhasil lantaran ditopang dan dibantu
dalam program pembangunan dari pemerintah pusat.
Dalam
kekuasan politik dan dari sejarah ini, baik mengenai otoritas administrasi, kemudian dibentuk undang-undang no 5 tahun 1974 mengenai
subtansi dari pokok-pokok pemerintah daerah. Nah, jika kita kembali mengacu
pada undang-undang di atas, pengertian otonomi daerah, seperti yang
sudah diterangkan di awal tulisan ini, bahwa adalah hak dan wewenang serta
kewajiban daerah dalam hal mengatur dan mengurus keperluan rumah tangganya
sendiri.
Sedikitnya
ada tiga prinsip yang merangkum isi dari undang-undang yang berkaitan dengan
pengertian otonomi daerah ini. Yang pertama prinsip desentralisasi, adalah
penyerahan wewenang dari pemerintah ataupun dari daerah, kemudian diberikan
kepada dan menjadi urusan rumah tangga sendiri, menjadi urusan daerah. Sehinga
pemerintah pusat tidak bisa ikut campur lagi. Hak otonom sudah diberikan kepada
pemerintahan daerah.
Masih
menurut pengertian otonomi daerah, prinsip kedua adalah mengenai pelimpahan
wewenang yang seharusnya diberikan kepada pemerintah pusat, sekarang diberikan
kepada kepala wilayah diberikan kepada para pejabat di daerah tersebut.
Dan
prinsip yang terakhir juga masih dalam cakupan pengertian otonomi daerah adalah
melakukan penugasan pembantuan. Dalam prinsip ini baik pemerintah pusat atau
daerah saling bersinegri dalam keikutsertaan melaksanakan urusan
pemerintahan.
Pengertian Otonomi Daerah Pasca Orde Baru
Indonesia
secara serius telah melakukan desentralisasi ketika masa reformasi tengah dimulai. Saat itu krisis mulai melanda Asia yang
uniknya bertepatan dengan pergantian rezim Soeharto. Pergantian dari rezim
otoriter menuju rezim yang lebih demokratis. Pengertian otonomi daerah menjadi
sebuah wacana yang timbul dari daerah-daerah.
Pemerintahan
Habibie saat itu yang menggantikan pemerintahan Soeharto, dihadapkan dengan
tantangan yang serius pula, yaitu pemerintahan kali ini ditantang untuk
mempertahankan integritas nasional yang kemudian dihadapkan dalam berbagai
pilihan. Tidak lain dan tidak bukan semuanya dibenturkan kepada meyiasati dari
pengertian otonomi daerah tersebut.
Untuk
menyelamatkan pengertian otonomi daerah secara utuh, pilhan itu dihadapkan,
bahwa Indonesia mesti melakukan pembagian
kekuasaan. Itu berarti ada pengurangan-pengurangan peran yang dilakukan
pemerintah pusat, dan sudah pasti memberikan otonomi pada daerah.
Dan
yang berikutnya dari proses yang terjadi berdasarkan pengertian otonomi daerah
adalah, pembentukan negara yang federal
atau pilihan yang ketiga adalah dengan membuat pemerintah provinsi, yang
fungsinya sebagai agen murni dalam pemerintahan pusat. Dan dari masalah ini
kemudian, pemerintahan Habibie melakukan dasar hukum dengan desentralisasi yang
baru.
Undang-undang
yang lama itu diganti, dengan undang-undang No 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, dan juga
undang-undang No 25 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Sebuah penggantian undang-undang yang berdasarkan pengertian otonomi
daerah.
Nah,
kita bisa melihat bahwa dari undang-undang itu menyiratkan bahwa pengertian
otonomi daerah bukan lagi menjadi hak, melainkan sebagai kewajiban
yang mutlak. Yang menekankan arti pentingnya dalam kewenangan daerah ketika
mengatur dan mengurus kepentingan rakyatnya.
Aturan
mengenai pengertian otonomi daerah sudah tertuang dalam beberapa butir undang-undang,
semisal dalam Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tentang Pemerintahan Daerah,
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan lain
sebaginya.
Sumber
: http://www.anneahira.com/pengertian-otonomi-daerah.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar