Gunadarma BAAK News

Selasa, 26 Juni 2012

OTONOMI DAERAH



Pengertian otonomi daerah adalah hak dan wewenang serta kewajiban untuk mengurus dan lebih luas lagi untuk mengatur diri sendiri. Pengertian otonomi daerah diberikan kepada daerah yang memiliki otonom dalam hal mengatur dan menjalankan urusan pemerintah serta kepentingan masyarakat sekitarnya.
Pengertian otonomi daerah bertujuan,salah satunya, sebagai daya guna serta penyelenggaraan pemerintahan, yang semuanya bertujuan satu, melayani masyarakat yang berlandaskan dan sesuai dengan peraturan undang-undang. 
Pengertian otonomi daerah adalah sebagai kebijakan atau kewenangan yang diputuskan oleh daerah. Sementara yang dimaksud dengan daerah otonomi adalah dari masyarakat yang memiliki hukum dan batas-batas, dan daerah itu mempunyai kewenangan dalam hal mengatur dan mengurusi sistem di pemerintahan. Memang tidak hanya soal pemerintahan, tapi juga mengenai kepentingan masyarakat secara umum.
Dalam mengambil kebijakan serta pelaksanaan otonomi daerah, tentu saja mesti berlandaskan dengan acuan hukum. Pengertian otonomi daerah juga mesti dimanfaatkan sebagai tuntutan globalisasi, caranya dengan memberi daerah tersebut kewenangan yang lebih luas. Otonomi daerah juga mencakup pengembangan dalam hal mengatur dan menggali sumber-sumber potensi yang terdapat di suatu daerah tersebut. 
Ada dua nilai yang dikembangkan, mengenai persoalan dari pengertian otonomi daerah ini, yaitu nilai yang terangkum dalam undang-undang 1945 menyoal pelaksanaan desentralisasi dan juga otonomi daerah yang ada di Indonesia ini. Yang pertama nilai itu diwujudkan dalam pandangan, jika Indonesia memiliki hanya kesatuan yang utuh, tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain, yang di dalamnya juga ada yang bersifat negara atau "Eenheidstaat" dan kedaulatan tetap melekat pada setiap rakyat Indonesia.
Dan hal ini tidak atas dasar nilai semata, Indonesia tidak mungkin terbagi menjadi kesatuan-kesatuan yang lain. Itulah yang kemudian kita sebut dengan Nilai Unitaris. Dan nilai yang kedua adalah, seperti yang sesuai dengan undang-undang dasar 45, sudah jelas menyebutkan bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan desentralisasi serta dekonsentrasi di bidang ketatanegaraannya. Nilai yang kedua dalam pengertian otonomi daerah ini disebut dengan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. 
Jika kita merujuk pada pengertian kedua nilai di atas dalam istilah pengertian otonomi daerah, kita bisa mengaitkannya dengan penyelengaran desentralisasi yang ada di Indonesia ini. Dengan adanya hal tersebut, yang lebih memfokuskan pada pembentukan daerah-daerah yang sudah dinyatakan memiliki otonom. Sehingga dalam hal penyerahan dan pelimpahannya, dari wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam mengatur dan mengurusi ‘beban’ pemerintah pusat dalam mengurusi kekuasaan dan pembagian kewenangannya. Pengertian otonomi daerah memang mempunyai beberapa titik berat dalam hal pelaksanaannya. Pengertian otonomi daerah kemudian ada dalam Daerah Tingkatan II atau Dati II. Meski terasa berat, ada beberapa pertimbangan dalam pelaksaan ini.
Adanya dimensi politik, Daerah Tingkatan II memang dipandang kurang memiliki fanatisme yang melingkupi kedaerahan. Yang selanjutnya ada Dimensi Administratif, pelayanan dalam bidang satu ini sudah relatif lebih aktif. Dalam hal pembangunan yang mengarah pada potensi rakyat di suatu daerah tersebut, adanya daerah tingkat II adalah motor penggerak dalam hal pelaksanaannya. Hal-hal itu adalah pelaku dari pengertian otonomi daerah itu sendiri.
Dari pengertian ini kemudian muncul semacam prinsip mengenai pengertian otonomi daerah. Prinsip otonomi daerah itu adalah nyata. Nyata dalam hal secara nyata, sangat diperlukan. Tentu saja harus disesuaikan dengan situasi serta kondisi obyektif dari daerah tersebut.
Pengertian otonomi daerah adalah berperan penting dalam bertanggung jawab dalam hal pemberian otonomi yang hanya satu tujuan, yaitu dalam upaya memperlancar pembangunan di suatu daerah tersebut. Dan yang terakhir dari pengertian otonomi daerah adalah dinamis, yang menitikberatkan kepada hal yang positif dan memberikan dorongan pemerintah daerah supaya lebih maju lagi.
Pengertian Otonomi Daerah dan Sejarahnya
Pengertian otonomi daerah juga memiliki sejarah. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, ketika pemerintah Orde Baru berhasil membangun pemerintahan nasional yang kuat di tahun 1966, dari situ Indonesia mulai mempercepat pembangunan ekonomi. Kemudian ketahanan ekonomi itu makin kuat dan berhasil lantaran ditopang dan dibantu dalam program pembangunan dari pemerintah pusat.
Dalam kekuasan politik dan dari sejarah ini, baik mengenai otoritas administrasi, kemudian dibentuk undang-undang no 5 tahun 1974 mengenai subtansi dari pokok-pokok pemerintah daerah. Nah, jika kita kembali mengacu pada undang-undang di atas, pengertian otonomi daerah, seperti yang sudah diterangkan di awal tulisan ini, bahwa adalah hak dan wewenang serta kewajiban daerah dalam hal mengatur dan mengurus keperluan rumah tangganya sendiri. 
Sedikitnya ada tiga prinsip yang merangkum isi dari undang-undang yang berkaitan dengan pengertian otonomi daerah ini. Yang pertama prinsip desentralisasi, adalah penyerahan wewenang dari pemerintah ataupun dari daerah, kemudian diberikan kepada dan menjadi urusan rumah tangga sendiri, menjadi urusan daerah. Sehinga pemerintah pusat tidak bisa ikut campur lagi. Hak otonom sudah diberikan kepada pemerintahan daerah.
Masih menurut pengertian otonomi daerah, prinsip kedua adalah mengenai pelimpahan wewenang yang seharusnya diberikan kepada pemerintah pusat, sekarang diberikan kepada kepala wilayah diberikan kepada para pejabat di daerah tersebut.
Dan prinsip yang terakhir juga masih dalam cakupan pengertian otonomi daerah adalah melakukan penugasan pembantuan. Dalam prinsip ini baik pemerintah pusat atau daerah saling bersinegri dalam keikutsertaan melaksanakan urusan pemerintahan. 
Pengertian Otonomi Daerah Pasca Orde Baru
Indonesia secara serius telah melakukan desentralisasi ketika masa reformasi tengah dimulai. Saat itu krisis mulai melanda Asia yang uniknya bertepatan dengan pergantian rezim Soeharto. Pergantian dari rezim otoriter menuju rezim yang lebih demokratis. Pengertian otonomi daerah menjadi sebuah wacana yang timbul dari daerah-daerah.
Pemerintahan Habibie saat itu yang menggantikan pemerintahan Soeharto, dihadapkan dengan tantangan yang serius pula, yaitu pemerintahan kali ini ditantang untuk mempertahankan integritas nasional yang kemudian dihadapkan dalam berbagai pilihan. Tidak lain dan tidak bukan semuanya dibenturkan kepada meyiasati dari pengertian otonomi daerah tersebut.
Untuk menyelamatkan pengertian otonomi daerah secara utuh, pilhan itu dihadapkan, bahwa Indonesia mesti melakukan pembagian kekuasaan. Itu berarti ada pengurangan-pengurangan peran yang dilakukan pemerintah pusat, dan sudah pasti memberikan otonomi pada daerah.
Dan yang berikutnya dari proses yang terjadi berdasarkan pengertian otonomi daerah adalah, pembentukan negara yang federal atau pilihan yang ketiga adalah dengan membuat pemerintah provinsi, yang fungsinya sebagai agen murni dalam pemerintahan pusat. Dan dari masalah ini kemudian, pemerintahan Habibie melakukan dasar hukum dengan desentralisasi yang baru.
Undang-undang yang lama itu diganti, dengan undang-undang No 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, dan juga undang-undang No 25 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebuah penggantian undang-undang yang berdasarkan pengertian otonomi daerah.
Nah, kita bisa melihat bahwa dari undang-undang itu menyiratkan bahwa pengertian otonomi daerah bukan lagi menjadi hak, melainkan sebagai kewajiban yang mutlak. Yang menekankan arti pentingnya dalam kewenangan daerah ketika mengatur dan mengurus kepentingan rakyatnya.
Aturan mengenai pengertian otonomi daerah sudah tertuang dalam beberapa butir undang-undang, semisal dalam Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tentang Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan lain sebaginya.
Sumber : http://www.anneahira.com/pengertian-otonomi-daerah.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar