Gunadarma BAAK News

Senin, 31 Maret 2014

KABUT ASAP RIAU


Hutan mempunyai fungsi penting bagi kelangsungan mahluk hidup terutama manusia. Fungsi penting hutan adalah mengambil karbondioksida dari udara dan menggantinya dengan oksigen yang dibutuhkan mahluk hidup. Hutan adalah salah satu sumber daya alam Indonesia yang diberikan oleh Allah SWT untuk keharmonisan dan kesejahteraan hidup manusia. Kita bisa memanfaatkan hasil hutan namun tetap harus dijaga pula kelestariannya. Jika hutan rusak, maka oksigen tidak cukup untuk pernapasan. Kejadian pembakaran hutan di Riau adalah salah satu kerusakan hutan yang ada di Indonesia dari sekian banyak kejadian yang sering terjadi.

Seiring makin pesatnya pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan lahan pemukiman juga semakin meningkat. Banyak cara yang dilakukan para perambah hutan untuk membuka lahan, baik untuk pertanian, perindustrian maupun perumahan. Salah satu yang sekarang jadi TREND adalah dengan cara membakar, karena cara ini dianggap paling praktis dan cepat. Mereka tidak mempedulikan efek dari pembakaran tersebut, dimana dari pembakaran yang kecil ternyata merembet kemana-mana disekitar wilayah tersebut bahkan sampai ke negara tetangga. Kejadian ini sudah pasti berdampak ke berbagai sumber kehidupan seperti; gangguan pernapasan, kehidupan satwa sekitar hutan, transportasi (darat, laut dan udara).
 
Bisa dibayangkan berapa biaya untuk penyediaan masker, biaya pengobatan akibat gangguan pernapasan, kerugian transportasi yang tidak beroperasi, belum lagi jika kita di komplain oleh negara tetangga yang juga akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia. Mungkin kita bertanya, siapa yang bertanggung jawab dengan semua ini? Sudah pasti pemerintah yang jadi sorotan. Ini akibat dari lemahnya pengawasan penjagaan hutan yang apabila ada pembakaran lahan skala kecil dibiarkan, kalau melihat satu titik kecilnya biasa, tapi ada berapa titikkah dari sekian ribu hektar hutan yang dibakar, ditambah lagi jika pelaku sudah tertangkap, hukumannya tidak sebanding dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan. Liputan6.com, Pekanbaru – Jumlah tersangka pembakaran hutan dan lahan di Riau terus bertambah. Hingga kini, sudah 103 orang tersangka yang dijerat kepolisian setempat. Salah satu tersangka adalah korporasi dan sisanya masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di pekanbaru, Riau, saat ditanyai perkembangan kasus kebakaran hutan.
 
Kita sebagai warga negara yang sadar akan fungsi hutan, mari kita bantu pemerintah dengan ikut mengkampanyekan pemeliharaan lingkungan/hutan, jangan sampai kasus ini terjadi di daerah yang lain di negeri ini.


Refrensi : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan
http://news.liputan6.com/read/2029020/polda-riau-tetapkan-103-tersangka-pembakar-hutan-dan-lahan