Hutan
mempunyai fungsi penting bagi kelangsungan mahluk hidup terutama manusia.
Fungsi penting hutan adalah mengambil karbondioksida dari udara dan
menggantinya dengan oksigen yang dibutuhkan mahluk hidup. Hutan adalah salah
satu sumber daya alam Indonesia yang diberikan oleh Allah SWT untuk
keharmonisan dan kesejahteraan hidup manusia. Kita bisa memanfaatkan hasil
hutan namun tetap harus dijaga pula kelestariannya. Jika hutan rusak, maka
oksigen tidak cukup untuk pernapasan. Kejadian pembakaran hutan di Riau adalah
salah satu kerusakan hutan yang ada di Indonesia dari sekian banyak kejadian
yang sering terjadi.
Seiring
makin pesatnya pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan lahan pemukiman juga
semakin meningkat. Banyak cara yang dilakukan para perambah hutan untuk membuka
lahan, baik untuk pertanian, perindustrian maupun perumahan. Salah satu yang
sekarang jadi TREND adalah dengan
cara membakar, karena cara ini dianggap paling praktis dan cepat. Mereka
tidak mempedulikan efek dari pembakaran tersebut, dimana dari pembakaran yang
kecil ternyata merembet kemana-mana disekitar wilayah tersebut bahkan sampai ke
negara tetangga. Kejadian ini sudah pasti berdampak ke berbagai sumber
kehidupan seperti; gangguan pernapasan, kehidupan satwa sekitar hutan,
transportasi (darat, laut dan udara).
Bisa
dibayangkan berapa biaya untuk penyediaan masker, biaya pengobatan akibat gangguan
pernapasan, kerugian transportasi yang tidak beroperasi, belum lagi jika kita
di komplain oleh negara tetangga yang juga akan mengganggu hubungan bilateral
Indonesia. Mungkin
kita bertanya, siapa yang bertanggung jawab dengan semua ini? Sudah pasti
pemerintah yang jadi sorotan. Ini akibat dari lemahnya pengawasan penjagaan
hutan yang apabila ada pembakaran lahan skala kecil dibiarkan, kalau melihat
satu titik kecilnya biasa, tapi ada berapa titikkah dari sekian ribu hektar
hutan yang dibakar, ditambah lagi jika pelaku sudah tertangkap, hukumannya
tidak sebanding dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan. Liputan6.com, Pekanbaru – Jumlah tersangka pembakaran hutan dan
lahan di Riau terus bertambah. Hingga kini, sudah 103 orang tersangka yang
dijerat kepolisian setempat. Salah satu tersangka adalah korporasi dan sisanya
masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo
Tejo SIK di pekanbaru, Riau, saat ditanyai perkembangan kasus kebakaran hutan.
Kita
sebagai warga negara yang sadar akan fungsi hutan, mari kita bantu pemerintah
dengan ikut mengkampanyekan pemeliharaan lingkungan/hutan, jangan sampai kasus
ini terjadi di daerah yang lain di negeri ini.
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan
http://news.liputan6.com/read/2029020/polda-riau-tetapkan-103-tersangka-pembakar-hutan-dan-lahan
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan
http://news.liputan6.com/read/2029020/polda-riau-tetapkan-103-tersangka-pembakar-hutan-dan-lahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar