Gunadarma BAAK News

Jumat, 30 Maret 2012

Tugas

1. Perubahan UUD 1945 yang berlangsung dalam sidang MPR tahun
199 sampai dengan 2002 dilakukan berdasarkan sejumlah
kesepakatan dasar. Melalui kesepakatan dasar MPR telah menyem- Halaman 21

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
21
purnakan aturan dasar mengenai hal-hal yang sangat fundomental
bagi kehidupan serta masa depan bangsa dan negara Republik
Indonesia.
2. Beberapa penyempurnaan aturan dasar itu di antaranya tentang
kedaulatan rakyat, negara hukum, otonomi daerah Indonesia,
HAM, pemilu, wilayah negara, HANKAM, penduduk serta
struktur dalam sistem kelembagaan negara. Termasuk dalam hal
ini munculnya lembaga (tinggi) negara baru yaitu, MK, DPD, dan
lembaga lainnya, seperti KY dan bank sentral.
3. Seluruh perubahan itu dimaksudkan untuk dapat mewujudkan
perjuangan bangsa mencapai tujuan nasional yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 GIII-SPPN _Handoko_.pdf

opini
Empat kali amandemen UUD 1945 dirasa masih belum cukup mengatasi persoalan bangsa Indonesia. Ada begitu banyak permasalahan yang masih carut-marut sehingga amandemen kelima UUD 1945 dipandang mendesak untuk segera dilaksanakan. Begitulah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Suharyadi (anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia) dalam Dialog Kenegaraan DPD RI yang mengusung tema “Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945” bertempat di Press Room DPD RI, Rabu (8/6/11). Bahkan, Forum Rektor Indonesia (FRI) sudah membuat pokja khusus amandemen kelima UUD 1945. Menurutnya, dalam amandemen ke empat masih terdapat banyak hal yang perlu disempurnakan. “Secara substansial, ada beberapa hal yang harus dikoreksi,” ungkap Suharyadi.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. H. Yonny Kusmaryono, MS, Wakil Rektor IPB yang menyatakan dukungannya terhadap FRI tentang diperlukannya amandemen kelima UUD 1945. Perubahan tersebut diharapkan dapat membawa Indonesia menuju bangsa yang demokratis, adil, dan sejahtera.

Besarnya harapan akan perbaikan kondisi bangsa melalui Amandemen kelima UUD 1945, juga diungkapkan oleh praktisi media Don Bosco Salamun. “Amandemen kelima UUD 1945 merupakan suatu keharusan,” tegas Don Bosco. Di samping itu, untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, Don Bosco menyarankan adanya penguatan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Partisipasi publik ini sekaligus menjadi media pendewasaan masyarakat. Masyarakat yang dewasa akan mampu memberikan reward and punishment ketika system Negara tidak berjalan efektif. Tingginya angka golput merupakan salah satu bentuk “hukuman” publik terhadap partai politik.

Amandemen kelima UUD 1945 mungkin bisa jadi solusi, namun tidak ada jaminan bahwa hal tersebut pasti akan membuat Indonesia lebih baik. Demikian pendapat Zainal A. Mochtar, SH, Dosen Fakultas Hukum UGM. “Saya melihat perubahan kelima UUD 1945 ini adalah sebuah kesempatan yang harus diambil, kita harus berani melangkah dan berubah,” ujar Zainal. Menurut Zainal, hal lain yang juga penting untuk dilakukan adalah meringkas dan merapikan komisi yang saat ini jumlahnya sangat banyak. “Selanjutnya, kita perlu menguatkan daerah, membentuk parlemen yang sehat, memberlakukan sistem presidensial yang benar-benar murni, serta mewujudkan checks and balances yang sehat,” Zainal menambahkan. (AF/SAF)

http://dpd.go.id/2011/06/amandemen-kelima-uud-1945-kesempatan-perbaikan-bangsa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar