Hasil-hasil
Amandemen UUD 1945
Amandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali berikut hasil amandemennya:
A.Amandemen Pertama, meliputi:
a.
Lembaga pemegang kekuasaan membuat UU
b.Masa
jabatan presiden
c.Hak
prerogatif presiden
d.Fungsi
menteri
Penjelasan:
a. Lembaga
pemegang kekuasaan membuat UU, sebelumnya adalah presiden. Setelah diamandemen
adalah DPR. Presiden hanya berhak mengajukan RUU
b. Masa jabatan presiden,
sebelumnya tidak ada kejelasan tentang masajabatan presiden. Setelah diamandemen,
masa jabatan presiden adalah dua kali masajabatan, setelah itu tidak boleh
menjabat lagi sebagai presiden
c. Hak
prerogatif presiden, sebelumnya presiden bisa menggunakan hak prerogatif seperti mengangkat duta,
konsul, memberi grasi, amnesty, abolisi sesuai keinginan sendiri. Setelah
diamandemen, penggunaan hak prerogatif harus memperhatikan pertimbangan
dari lembaga tinggi negara yang terkait
d. Fungsi
menteri, sebelumnya menteri-menteri memimpin departemen pemerintah. Setelah
diamandemen, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
B. Amandemen Kedua, meliputi:
a. Wilayah
Negara
b. Hak asasi
manusia
c. DPR
d. Pemerintah daerah
e. Pertahanan dan keamanan
f. Bendera
g. Bahasa
h. Lambang
Negara
i. Lagu kebangsaan
Penjelasan:
a. Wilayah negara, sebelumnya tidak ada kejelasan
tentang pembagianwilayah. Setelah diamandemen, ada kejelasan mengenai pembagian
wilayah NKRI,yaitu dibagi atas daerah-daerah propinsi, tiap-tiap propinsi
dibagi atas kabupaten dan kota, di mana tiaptiap propinsi, kabupaten dan kota
mempunyai pemerintah daerahyang diatur dengan UU
b. HAM,
sebelum diamandemen ketentuan tentang HAM sedikit
diatur.Setelah diamandemen,
ketentuan tentang HAM cukup lengkap dan terinci
c.
DPR, sebelumnya tidak ada ketentuan tentang
fungsi-fungsi DPRbeserta pemberhentian anggota DPR. Setelah
diamandemen, terdapat ketentuantentang fungsi DPR (fungsi legislasi, anggaran
dan pengawasan) serta pemberhentian anggota DPR.
d.
Pemerintah daerah, sebelumnya tidak ada. Setelah
diamandemen,terdapat ketentuan mengenai pemerintah daerah
e. Hankam, sebelumnya tidak ada. Setelah
diamandemen, adaketentuan mengenai
hankam yaitu system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
f. Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, sebelumdiamandemen ketentuan
mengenai atribut negara hanya meliputi bendera dan bahasa.Setelah diamandemen, ketentuan mengenai
atribut-atribut negara meliputi bendera,bahasa, lambang negara serta
lagu kebangsaan
C.Amandemen Ketiga, meliputi:
a.Kedaulatan
rakyat
b.Tugas MPR
c.
Syarat-syarat presiden dan wapres
d. Pemilihan
presiden dan wapres secara langsung
e.Pemberhentian
presiden
f.Presiden
berhalangan tetap
g.Kekosongan
wapres
h.Perjanjian
internasional
i.Kementerian
Negara
j.DPD
k.Pemilu
l. APBN,
pajak dan keuangan Negara
m. BPK
n.Kekuasaan
kehakiman dan MA
o.Komisi
Yudisial
p.Mahkamah
konstitusi
Penjelasan:
a.Kedaulatan rakyat, sebelumnya dilaksanakan oleh
MPR. Setelahdiamandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
b. Tugas
MPR, sebelumnya adalah menetapkan UUD
dan GBHN sertamemilih presiden dan wapres. Setelah diamandemen, tugas MPR
adalah mengubah danmenetapkan UUD, melantik presiden atau wapres
c.Syarat-syarat presiden dan wapres, sebelumnya
ditetapkan olehMPR. Setelah amandemen, dipilih oleh rakyat secara
langsung melalui pemilu
d.
Pemberhentian presiden, sebelumnya tidak diatur. Setelah amandemen ada ketentuan yang mengatur tentang
pemberhentian presiden
e.Pengisian jabatan kosong, sebelumnya tidak ada.
Setelah amandemen, terdapat tata cara pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan
jabatanwapres
f.
Perjanjian internasional, sebelumnya tidak
ada ketentuan yangmengharuskan presiden meminta persetujuan DPR dalam membuat
perjanjianinternasional. Setelah amandemen, ada ketentuan yang mengharuskan
presidenmeminta persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional
g. DPD,
sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, terdapatketentuan tentang DPD (Dewan
Perwakilan Daerah)
h. Pemilu,
sebelumnya tidak diatur dalam UUD 1945. Setelahamandemen diatur dengan asas
LUBER dan JURDIL lima tahun sekali
i. APBN,
sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai prinsip keterbukaan dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan APBN. Setelah amandemen, adaketentuan mengenai hal tersebut
j. BPK,
sebelumnya tidak ada ketentuan tentang status BPK sebagai lembaga yang bebas
dan mandiri. Setelah amandemen, status BPK sebagai lembagayang bebas dan
mandiri yang wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR,DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya
k. Kekuasaan kehakiman dan MA, sebelumnya
tidak ada ketentuantentang status kekuasaan kehakiman dan lingkungan peradilan.
Setelah amandemen,terdapat ketentuan mengenai status kekuasaan kehakiman
sebagai kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hokum dan keadilan.Serta ketentuan mengenai lingkungan peradilan yaitu
peradilanumum, agama, militerdan peradilan tata usaha negara
l. Komisi
yudisial, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, adaketentuan tentang KY yang
bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatanhakim agung dan kewenangan
lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuranmartabat serta perilaku hakim
m. Mahkamah
konstitusi, sebelumnya tidak ada. Setelah amandementerdapat
MK dengan kewenangan menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketalembaga negara, memutus pembubaran partai dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
D. Amandemen Keempat, meliputi:
a. Komposisi keanggotaan MPR
b. DPA
c. Bank sentral
d. Pendidikan dan kebudayaan
e. Perekonomian nasional
f. Jaminan sosial oleh Negara
g. Usul perubahan UUD
h.
Aturan peralihan dan aturan tambahan
Penjelasan:
a.Keanggotaan MPR sebelumnya, terdiri dari
anggota-anggota DPRditambah denganutusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan. Setelah amandemen,keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu
b. DPA sebelumnya, bertugas memberikan
pertimbangan kepada presiden. Setelahamandemen, lembaga DPA dihapus diganti
oleh dewan pertimbangan yang dibentukoleh presiden sendiri
c. Bank sentral sebelumnya tidak ada, setelah
amandemen ada ketentuan mengenaibank sentral sebagai lembaga independen
d. Pendidikan sebelumnya tidak ada ketentuan
mengenai wajib belajar dan besarnya minimal anggaran pendidikan. Setelah
amandemen, ada ketentuan mengenai wajibbelajar dan besarnya anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN
e.
Perekonomian nasional sebelumnya tidak ada, setelah amandemen terdapatketentuan mengenai perekonomian nasional yang
menegaskan bahwa perekonomiannasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsipkebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional
f.
Jaminan sosial sebelumnya tidak ada, setelah amandemen ada ketentuan
mengenaisistem jaminan sosial dan tanggung jawab negara atas pelayanan umum
yang layak
g. Usul perubahan UUD sebelumnya lebih sulit
dilakukan karena harus disetujui oleh2/3 peserta sidang. Setelah
amandemen perubahan UUD lebih mudah dilakukan karenahanya mempersyaratkan
persetujuan dari peserta sidang plus 1 orang
h. Aturan peralihan sebelumnya terdiri dari 4
pasal setelah amandemen berubahmenjadi 3 pasal serta aturan tambahan
tidak mengalami penambahan ataupengurangan jumlah pasal hanya saja isi pasal
yang berubah total
Sikap
Positip terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen:
1. berusaha
memahami dengan sebaik-baiknya isi UUD 1945 hasil amandemen
2.
memanfaatkan secara optimal hak-hak warga negara yang diberikan oleh UUD1945
hasil amandemen
3.
berpartisipasi dalam berbagai upaya pengawasan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ha-hak warga Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar