Gunadarma BAAK News

Selasa, 15 Mei 2012

UU yang diamandemen

Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali berikut hasil amandemennya:

A.Amandemen Pertama, meliputi:

a. Lembaga pemegang kekuasaan membuat UU
b.Masa jabatan presiden
c.Hak prerogatif presiden
d.Fungsi menteri

Penjelasan:

a. Lembaga pemegang kekuasaan membuat UU, sebelumnya adalah presiden. Setelah diamandemen adalah DPR. Presiden hanya berhak mengajukan RUU
b. Masa jabatan presiden, sebelumnya tidak ada kejelasan tentang masajabatan presiden. Setelah diamandemen, masa jabatan presiden adalah dua kali masajabatan, setelah itu tidak boleh menjabat lagi sebagai presiden

c. Hak prerogatif presiden, sebelumnya presiden bisa menggunakan hak prerogatif seperti mengangkat duta, konsul, memberi grasi, amnesty, abolisi sesuai keinginan sendiri. Setelah diamandemen, penggunaan hak prerogatif  harus memperhatikan pertimbangan dari lembaga tinggi negara yang terkait
d. Fungsi menteri, sebelumnya menteri-menteri memimpin departemen pemerintah. Setelah diamandemen, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

B. Amandemen Kedua, meliputi:

a. Wilayah Negara
b. Hak asasi manusia
c. DPR
d.  Pemerintah daerah
e.  Pertahanan dan keamanan
f.  Bendera
g. Bahasa
h. Lambang Negara
i.  Lagu kebangsaan

Penjelasan:

a.  Wilayah negara, sebelumnya tidak ada kejelasan tentang pembagianwilayah. Setelah diamandemen, ada kejelasan mengenai pembagian wilayah NKRI,yaitu dibagi atas daerah-daerah propinsi, tiap-tiap propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, di mana tiaptiap propinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerahyang diatur dengan UU
b. HAM, sebelum diamandemen ketentuan tentang HAM sedikit diatur.Setelah diamandemen, ketentuan tentang HAM cukup lengkap dan terinci
c. DPR, sebelumnya tidak ada ketentuan tentang fungsi-fungsi DPRbeserta pemberhentian anggota DPR. Setelah diamandemen, terdapat ketentuantentang fungsi DPR (fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) serta pemberhentian anggota DPR.

d. Pemerintah daerah, sebelumnya tidak ada. Setelah diamandemen,terdapat ketentuan mengenai pemerintah daerah

e. Hankam, sebelumnya tidak ada. Setelah diamandemen, adaketentuan mengenai hankam yaitu system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
f.  Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, sebelumdiamandemen ketentuan mengenai atribut negara hanya meliputi bendera dan bahasa.Setelah diamandemen, ketentuan mengenai atribut-atribut negara meliputi bendera,bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan
 
C.Amandemen Ketiga, meliputi:

a.Kedaulatan rakyat
b.Tugas MPR
c. Syarat-syarat presiden dan wapres
d. Pemilihan presiden dan wapres secara langsung
e.Pemberhentian presiden
f.Presiden berhalangan tetap
g.Kekosongan wapres
h.Perjanjian internasional
i.Kementerian Negara
j.DPD
k.Pemilu
l. APBN, pajak dan keuangan Negara
m. BPK
n.Kekuasaan kehakiman dan MA
o.Komisi Yudisial
p.Mahkamah konstitusi

Penjelasan:

a.Kedaulatan rakyat, sebelumnya dilaksanakan oleh MPR. Setelahdiamandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
b. Tugas MPR, sebelumnya adalah menetapkan UUD dan GBHN sertamemilih presiden dan wapres. Setelah diamandemen, tugas MPR adalah mengubah danmenetapkan UUD, melantik presiden atau wapres
c.Syarat-syarat presiden dan wapres, sebelumnya ditetapkan olehMPR. Setelah amandemen, dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu

d. Pemberhentian presiden, sebelumnya tidak diatur. Setelah amandemen ada ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian presiden

e.Pengisian jabatan kosong, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, terdapat tata cara pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatanwapres

f. Perjanjian internasional, sebelumnya tidak ada ketentuan yangmengharuskan presiden meminta persetujuan DPR dalam membuat perjanjianinternasional. Setelah amandemen, ada ketentuan yang mengharuskan presidenmeminta persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional

g. DPD, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, terdapatketentuan tentang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
h. Pemilu, sebelumnya tidak diatur dalam UUD 1945. Setelahamandemen diatur dengan asas LUBER dan JURDIL lima tahun sekali
i. APBN, sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan APBN. Setelah amandemen, adaketentuan mengenai hal tersebut
j. BPK, sebelumnya tidak ada ketentuan tentang status BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri. Setelah amandemen, status BPK sebagai lembagayang bebas dan mandiri yang wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR,DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
k. Kekuasaan kehakiman dan MA, sebelumnya tidak ada ketentuantentang status kekuasaan kehakiman dan lingkungan peradilan. Setelah amandemen,terdapat ketentuan mengenai status kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.Serta ketentuan mengenai lingkungan peradilan yaitu peradilanumum, agama, militerdan peradilan tata usaha negara
 
l. Komisi yudisial, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, adaketentuan tentang KY yang bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatanhakim agung dan kewenangan lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuranmartabat serta perilaku hakim
m. Mahkamah konstitusi, sebelumnya tidak ada. Setelah amandementerdapat MK dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketalembaga negara, memutus pembubaran partai dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

D. Amandemen Keempat, meliputi:

a. Komposisi keanggotaan MPR
b. DPA
c. Bank sentral
d. Pendidikan dan kebudayaan
e. Perekonomian nasional
f. Jaminan sosial oleh Negara
g. Usul perubahan UUD
h. Aturan peralihan dan aturan tambahan

Penjelasan:

a.Keanggotaan MPR sebelumnya, terdiri dari anggota-anggota DPRditambah denganutusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Setelah amandemen,keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu

b. DPA sebelumnya, bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden. Setelahamandemen, lembaga DPA dihapus diganti oleh dewan pertimbangan yang dibentukoleh presiden sendiri

c. Bank sentral sebelumnya tidak ada, setelah amandemen ada ketentuan mengenaibank sentral sebagai lembaga independen

d. Pendidikan sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai wajib belajar dan besarnya minimal anggaran pendidikan. Setelah amandemen, ada ketentuan mengenai wajibbelajar dan besarnya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN

e. Perekonomian nasional sebelumnya tidak ada, setelah amandemen terdapatketentuan mengenai perekonomian nasional yang menegaskan bahwa perekonomiannasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsipkebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional
f. Jaminan sosial sebelumnya tidak ada, setelah amandemen ada ketentuan mengenaisistem jaminan sosial dan tanggung jawab negara atas pelayanan umum yang layak

g. Usul perubahan UUD sebelumnya lebih sulit dilakukan karena harus disetujui oleh2/3 peserta sidang. Setelah amandemen perubahan UUD lebih mudah dilakukan karenahanya mempersyaratkan persetujuan dari peserta sidang plus 1 orang

h. Aturan peralihan sebelumnya terdiri dari 4 pasal setelah amandemen berubahmenjadi 3 pasal serta aturan tambahan tidak mengalami penambahan ataupengurangan jumlah pasal hanya saja isi pasal yang berubah total


Sikap Positip terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen:

1. berusaha memahami dengan sebaik-baiknya isi UUD 1945 hasil amandemen
2. memanfaatkan secara optimal hak-hak warga negara yang diberikan oleh UUD1945 hasil amandemen
3. berpartisipasi dalam berbagai upaya pengawasan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ha-hak warga Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar