1. Konsep Demokrasi.
Secara etimologi Demokrasi
berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata
demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan
( kratos) yang berarti pemerintahan.
Dengan
dapat di artikan atau definisikan sebuah arti dari Demokrasi adalah
sebuah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk
rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau
sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan
negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep
demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting
dalam sebuah bidang politik pemerintahan. sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Maka menjadi sebuah keutamaan indikator bahwa demokrasi menjadi perkembngan politik sebuah Negara.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Dalam
sebuah sistem demokrasi, terdapat bentuk sebuah pemerintahan nya, maka
ari itu ada dua bentuk system demokrasi dalam pemerintahan negara,
diantarnya :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Monarki
Mutlak : monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan
pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal.
Monarki
Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan
Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh
adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.
b.
Pemerintahan Republik : sebuah kata RES yang berasal dari bahasa latin,
RES yang memiliki arti pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sebuah
kalimat Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negara nya
dengan keinginan yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi
dengan rasa cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pada
landasan dasarnya, sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan
untuk menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam
upaya bela negara.
sistem
proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang kan
terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
kemudian dalam sebuah bela Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan cara bagaimana dalam usaha bela Negara.
Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti;
dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan
dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
sumber:http://ibnu-irfan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar