Gunadarma BAAK News

Selasa, 15 Mei 2012

Ketahanan Nasional

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
            Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
            Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
            Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
            Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.   
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

1.      Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.      Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Kesejahteraan dan keamanan
2.      Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.      Mawas kedalam dan keluar
4.      Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.      Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.      Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
            Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
            Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
            a. Geografi         b. Kependudukan         c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Ekonomi
d.      Sosial budaya
e.    Ketahanan keamanan


PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
            Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
            Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Sumber:http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/

Wawasan Nusantara

pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
http://syadiashare.com/wawasan-nusantara.html

Hak Asasi Manusia

HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
 Sumber: http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Konsep Demokrasi

1. Konsep Demokrasi.

Secara etimologi Demokrasi berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan
( kratos) yang berarti pemerintahan.
Dengan dapat di artikan atau definisikan sebuah arti dari Demokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena  kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.

Konsep demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah bidang politik pemerintahan. sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 Maka menjadi sebuah keutamaan indikator bahwa demokrasi menjadi perkembngan politik sebuah Negara.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.

Dalam sebuah sistem demokrasi, terdapat bentuk sebuah pemerintahan nya, maka ari itu ada dua bentuk system demokrasi dalam pemerintahan negara, diantarnya :

a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) 
Monarki Mutlak :  monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal.
Monarki Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.

b. Pemerintahan Republik : sebuah kata RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki arti  pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Sebuah kalimat Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negara nya dengan keinginan  yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi dengan rasa cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada landasan dasarnya, sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
sistem proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang kan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
kemudian dalam sebuah bela Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan cara bagaimana dalam usaha bela Negara.

Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan  setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
sumber:http://ibnu-irfan.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html

UU yang diamandemen

Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali berikut hasil amandemennya:

A.Amandemen Pertama, meliputi:

a. Lembaga pemegang kekuasaan membuat UU
b.Masa jabatan presiden
c.Hak prerogatif presiden
d.Fungsi menteri

Penjelasan:

a. Lembaga pemegang kekuasaan membuat UU, sebelumnya adalah presiden. Setelah diamandemen adalah DPR. Presiden hanya berhak mengajukan RUU
b. Masa jabatan presiden, sebelumnya tidak ada kejelasan tentang masajabatan presiden. Setelah diamandemen, masa jabatan presiden adalah dua kali masajabatan, setelah itu tidak boleh menjabat lagi sebagai presiden

c. Hak prerogatif presiden, sebelumnya presiden bisa menggunakan hak prerogatif seperti mengangkat duta, konsul, memberi grasi, amnesty, abolisi sesuai keinginan sendiri. Setelah diamandemen, penggunaan hak prerogatif  harus memperhatikan pertimbangan dari lembaga tinggi negara yang terkait
d. Fungsi menteri, sebelumnya menteri-menteri memimpin departemen pemerintah. Setelah diamandemen, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

B. Amandemen Kedua, meliputi:

a. Wilayah Negara
b. Hak asasi manusia
c. DPR
d.  Pemerintah daerah
e.  Pertahanan dan keamanan
f.  Bendera
g. Bahasa
h. Lambang Negara
i.  Lagu kebangsaan

Penjelasan:

a.  Wilayah negara, sebelumnya tidak ada kejelasan tentang pembagianwilayah. Setelah diamandemen, ada kejelasan mengenai pembagian wilayah NKRI,yaitu dibagi atas daerah-daerah propinsi, tiap-tiap propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, di mana tiaptiap propinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerahyang diatur dengan UU
b. HAM, sebelum diamandemen ketentuan tentang HAM sedikit diatur.Setelah diamandemen, ketentuan tentang HAM cukup lengkap dan terinci
c. DPR, sebelumnya tidak ada ketentuan tentang fungsi-fungsi DPRbeserta pemberhentian anggota DPR. Setelah diamandemen, terdapat ketentuantentang fungsi DPR (fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) serta pemberhentian anggota DPR.

d. Pemerintah daerah, sebelumnya tidak ada. Setelah diamandemen,terdapat ketentuan mengenai pemerintah daerah

e. Hankam, sebelumnya tidak ada. Setelah diamandemen, adaketentuan mengenai hankam yaitu system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
f.  Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, sebelumdiamandemen ketentuan mengenai atribut negara hanya meliputi bendera dan bahasa.Setelah diamandemen, ketentuan mengenai atribut-atribut negara meliputi bendera,bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan
 
C.Amandemen Ketiga, meliputi:

a.Kedaulatan rakyat
b.Tugas MPR
c. Syarat-syarat presiden dan wapres
d. Pemilihan presiden dan wapres secara langsung
e.Pemberhentian presiden
f.Presiden berhalangan tetap
g.Kekosongan wapres
h.Perjanjian internasional
i.Kementerian Negara
j.DPD
k.Pemilu
l. APBN, pajak dan keuangan Negara
m. BPK
n.Kekuasaan kehakiman dan MA
o.Komisi Yudisial
p.Mahkamah konstitusi

Penjelasan:

a.Kedaulatan rakyat, sebelumnya dilaksanakan oleh MPR. Setelahdiamandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
b. Tugas MPR, sebelumnya adalah menetapkan UUD dan GBHN sertamemilih presiden dan wapres. Setelah diamandemen, tugas MPR adalah mengubah danmenetapkan UUD, melantik presiden atau wapres
c.Syarat-syarat presiden dan wapres, sebelumnya ditetapkan olehMPR. Setelah amandemen, dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu

d. Pemberhentian presiden, sebelumnya tidak diatur. Setelah amandemen ada ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian presiden

e.Pengisian jabatan kosong, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, terdapat tata cara pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatanwapres

f. Perjanjian internasional, sebelumnya tidak ada ketentuan yangmengharuskan presiden meminta persetujuan DPR dalam membuat perjanjianinternasional. Setelah amandemen, ada ketentuan yang mengharuskan presidenmeminta persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional

g. DPD, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, terdapatketentuan tentang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
h. Pemilu, sebelumnya tidak diatur dalam UUD 1945. Setelahamandemen diatur dengan asas LUBER dan JURDIL lima tahun sekali
i. APBN, sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan APBN. Setelah amandemen, adaketentuan mengenai hal tersebut
j. BPK, sebelumnya tidak ada ketentuan tentang status BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri. Setelah amandemen, status BPK sebagai lembagayang bebas dan mandiri yang wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR,DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
k. Kekuasaan kehakiman dan MA, sebelumnya tidak ada ketentuantentang status kekuasaan kehakiman dan lingkungan peradilan. Setelah amandemen,terdapat ketentuan mengenai status kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.Serta ketentuan mengenai lingkungan peradilan yaitu peradilanumum, agama, militerdan peradilan tata usaha negara
 
l. Komisi yudisial, sebelumnya tidak ada. Setelah amandemen, adaketentuan tentang KY yang bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatanhakim agung dan kewenangan lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuranmartabat serta perilaku hakim
m. Mahkamah konstitusi, sebelumnya tidak ada. Setelah amandementerdapat MK dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketalembaga negara, memutus pembubaran partai dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

D. Amandemen Keempat, meliputi:

a. Komposisi keanggotaan MPR
b. DPA
c. Bank sentral
d. Pendidikan dan kebudayaan
e. Perekonomian nasional
f. Jaminan sosial oleh Negara
g. Usul perubahan UUD
h. Aturan peralihan dan aturan tambahan

Penjelasan:

a.Keanggotaan MPR sebelumnya, terdiri dari anggota-anggota DPRditambah denganutusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Setelah amandemen,keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu

b. DPA sebelumnya, bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden. Setelahamandemen, lembaga DPA dihapus diganti oleh dewan pertimbangan yang dibentukoleh presiden sendiri

c. Bank sentral sebelumnya tidak ada, setelah amandemen ada ketentuan mengenaibank sentral sebagai lembaga independen

d. Pendidikan sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai wajib belajar dan besarnya minimal anggaran pendidikan. Setelah amandemen, ada ketentuan mengenai wajibbelajar dan besarnya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN

e. Perekonomian nasional sebelumnya tidak ada, setelah amandemen terdapatketentuan mengenai perekonomian nasional yang menegaskan bahwa perekonomiannasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsipkebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional
f. Jaminan sosial sebelumnya tidak ada, setelah amandemen ada ketentuan mengenaisistem jaminan sosial dan tanggung jawab negara atas pelayanan umum yang layak

g. Usul perubahan UUD sebelumnya lebih sulit dilakukan karena harus disetujui oleh2/3 peserta sidang. Setelah amandemen perubahan UUD lebih mudah dilakukan karenahanya mempersyaratkan persetujuan dari peserta sidang plus 1 orang

h. Aturan peralihan sebelumnya terdiri dari 4 pasal setelah amandemen berubahmenjadi 3 pasal serta aturan tambahan tidak mengalami penambahan ataupengurangan jumlah pasal hanya saja isi pasal yang berubah total


Sikap Positip terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen:

1. berusaha memahami dengan sebaik-baiknya isi UUD 1945 hasil amandemen
2. memanfaatkan secara optimal hak-hak warga negara yang diberikan oleh UUD1945 hasil amandemen
3. berpartisipasi dalam berbagai upaya pengawasan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ha-hak warga Negara