Gunadarma BAAK News

Selasa, 11 Juni 2013

Hak Paten


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

Permohonan paten dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.
Pengajuan permohonan
Pemeriksaan administratif
Pengumuman permohonan paten
Pemeriksaan substantif
Pemberian atau penolakan

Pengajuan permohonan
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.

Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
Judul invensi
Klaim yang terkandung dalam invensi
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)

Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.

Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.

Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.

Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten
http://hakintelektual.com/

Hak Cipta di Indonesia


Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta diartikan sebagai "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dalam Pasal 2, disebutkan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, bahwa:

1.    Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Untuk itu, beberapa hak yang  tercakup dalam hak cipta:

1. Hal di Dalam Hak Cipta - Hak Eksklusif
Pada umumnya hak eksklusif diberikan kepada pemegang hak cipta. Hak yang dimiliki adalah sebagai berikut:
  • hak untuk membuat salinan atau melakukan reproduksi dari reproduksi ciptaan serta menjual hasil salinan tersebut.
  • hak untuk melakukan impor dan ekspor ciptaan,
  • hak untuk menciptakan karya turunan atau mengadaptasi ciptaan
  • hak untuk menampilkan atau memamerkan ciptaan pada publik.
  • hak untuk menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Dalam hal ini  anya pemegang hak ciptalah yang boleh melakukan hak cipta tersebut. Yang artinya pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Hak eksklusif ini berlaku juga di Indonesia. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, diatur pula mengenai "hak terkait" yang berkaitan dengan hak cipta, serta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, seperti  pemusik, aktor, penari. Begitu pula dengan produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. 

2. Hak di Dalam Hak Cipta - Hak Ekonomi dan Hak Moral
Telah banyak negara yang mengakui adanya hak moral dari pencipta suatu ciptaan yang sesuai dengan penggunaan. Pada umumnya, hak moral dalam hak cipta ini dimaksudkan agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan pencipta. Selain itu, agar pencipta memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta dari ciptaan tersebut.
Hak moral sendiri merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), serta tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Misalnya pada pencantuman nama pencipta pada ciptaan, meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral ini diatur pada pasal 24–26 mengenai Undang-undang Hak Cipta. Sedangkan hak ekonomi sendiri merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau keuntungan dari ciptaan.

Perlindungan Hak Cipta
Di Indonesia, seringkali terjadi kasus-kasus mengenai pelanggaran hak cipta. Kasus itu kemudian masuk ke meja hijau, namun seringkali permasalahannya tampak mengambang. Sebenarnya, perlindungan hak cipta sendiri telah ada sejak zaman dahulu, serta merupakan ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Pada 1883, negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris dan konvensi Bern pada tahun 1886, mengenai perlindungan hak cipta. 
Dari konvensi tersebut terbentuknya beberapa kesepakatan yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Setelah itu, dibentuklah Lembaga Internasional untuk hak cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization). Tugas dari WIPO adalah mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut.
Di tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta. WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO memberi syarat kepadan negara-negara yang ingin bergabung dengannya, untuk terikat dengan perlindungan hak cipta. Selain itu, negara-negara tersebut juga harus membuat undang-undang terkait untuk mengatur perlindungan hak cipta.
Negara-negara itu melegalisasi Undang-undang Hak Cipta serta harus memberikan hak kepada tiap individu untuk melindungi hasil ciptaannya, dan melarang orang lain memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Hak ini harus dijaga negara, serta memberikan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun. Baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah meninggal.    
Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda dalam menentukan bagaimana dan bilamana sebuah karya berhak mendapatkan hak cipta. Di negara Indonesia, ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah
  • buku
  • program komputer
  • pamflet
  • perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
  • ceramah
  • kuliah
  • pidato
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama
  • drama musikal
  • tari
  • koreografi
  • pewayangan
  • pantomim
  • seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan)
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat)
  • fotografi
  • sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
  • Termasuk juga ciptaan hasil pengalihwujudan, misalnya terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, serta database yang dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Semua itu tercantum dalam UU 19 tahun 2002 pasal 12.
Di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-undang no 19 tahun 2002, bab XIII bahwa kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama tujuh tahun. Hukuman itu bisa disertai maupun tidak disertai denda, dengan jumlah minimal satu juta rupiah dan maksimal lima miliar rupiah.
Sementara itu, ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut akan diambil dirampas oleh Negara dan kemudian akan dimusnahkan.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Software Assosiation
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta