Hak
cipta di Indonesia diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, hak cipta diartikan sebagai "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dalam
Pasal 2, disebutkan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, bahwa:
1.
Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta dan atau pemegang hak cipta
atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Untuk
itu, beberapa hak yang tercakup dalam hak cipta:
1. Hal di Dalam Hak Cipta - Hak Eksklusif
Pada
umumnya hak eksklusif diberikan kepada pemegang hak cipta. Hak yang dimiliki
adalah sebagai berikut:
- hak untuk membuat salinan atau melakukan reproduksi dari reproduksi ciptaan serta menjual hasil salinan tersebut.
- hak untuk melakukan impor dan ekspor ciptaan,
- hak untuk menciptakan karya turunan atau mengadaptasi ciptaan
- hak untuk menampilkan atau memamerkan ciptaan pada publik.
- hak untuk menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Dalam
hal ini anya pemegang hak ciptalah yang boleh melakukan hak cipta
tersebut. Yang artinya pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Hak
eksklusif ini berlaku juga di Indonesia. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia,
diatur pula mengenai "hak terkait" yang berkaitan dengan hak cipta,
serta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, seperti
pemusik, aktor, penari. Begitu pula dengan produser rekaman suara, dan
lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni
yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing.
2. Hak di Dalam Hak Cipta - Hak Ekonomi dan Hak Moral
Telah
banyak negara yang mengakui adanya hak moral dari pencipta suatu ciptaan yang
sesuai dengan penggunaan. Pada umumnya, hak moral dalam hak cipta ini
dimaksudkan agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan pencipta.
Selain itu, agar pencipta memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta dari ciptaan
tersebut.
Hak
moral sendiri merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran), serta tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Misalnya
pada pencantuman nama pencipta pada ciptaan, meskipun hak cipta atas ciptaan
tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral ini diatur pada
pasal 24–26 mengenai Undang-undang Hak Cipta. Sedangkan hak ekonomi sendiri
merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau keuntungan dari ciptaan.
Perlindungan Hak Cipta
Di
Indonesia, seringkali terjadi kasus-kasus mengenai pelanggaran hak cipta. Kasus
itu kemudian masuk ke meja hijau, namun seringkali permasalahannya tampak
mengambang. Sebenarnya, perlindungan hak cipta sendiri telah ada sejak
zaman dahulu, serta merupakan ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Pada
1883, negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris dan
konvensi Bern pada tahun 1886, mengenai perlindungan hak cipta.
Dari
konvensi tersebut terbentuknya beberapa kesepakatan yang jumlahnya tidak kurang
dari 20 kesepakatan. Setelah itu, dibentuklah Lembaga Internasional untuk hak
cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization). Tugas dari
WIPO adalah mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut.
Di
tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta. WIPO menjadi
salah satu bagiannya. WTO memberi syarat kepadan negara-negara yang ingin
bergabung dengannya, untuk terikat dengan perlindungan hak cipta. Selain itu, negara-negara
tersebut juga harus membuat undang-undang terkait untuk mengatur perlindungan
hak cipta.
Negara-negara
itu melegalisasi Undang-undang Hak Cipta serta harus memberikan hak kepada tiap
individu untuk melindungi hasil ciptaannya, dan melarang orang lain
memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Hak ini harus dijaga
negara, serta memberikan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya dengan
sanksi penjara puluhan tahun. Baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah
meninggal.
Setiap
negara memiliki persyaratan yang berbeda dalam menentukan bagaimana dan
bilamana sebuah karya berhak mendapatkan hak cipta. Di negara Indonesia,
ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah
- buku
- program komputer
- pamflet
- perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
- ceramah
- kuliah
- pidato
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- drama
- drama musikal
- tari
- koreografi
- pewayangan
- pantomim
- seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan)
- arsitektur
- peta
- seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat)
- fotografi
- sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
- Termasuk juga ciptaan hasil pengalihwujudan, misalnya terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, serta database yang dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Semua itu tercantum dalam UU 19 tahun 2002 pasal 12.
Di
Indonesia, dijelaskan dalam Undang-undang no 19 tahun 2002, bab XIII bahwa
kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terancam hukuman penjara paling
singkat satu bulan, dan paling lama tujuh tahun. Hukuman itu bisa disertai
maupun tidak disertai denda, dengan jumlah minimal satu juta rupiah dan
maksimal lima miliar rupiah.
Sementara
itu, ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta beserta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut akan diambil
dirampas oleh Negara dan kemudian akan dimusnahkan.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak
Cipta di Indonesia antara lain:
KCI : Karya
Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI :
Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO :
Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan
Penerbit Indonesia
MPA : Motion
Picture Assosiation
BSA : Bussiness
Software Assosiation
YRCI : Yayasan
Reproduksi Cipta Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar