Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak yang bisa
diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pemegang paten dan lisensi.
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal paten
produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten;
dalam hal paten
proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya.
Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten
proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan
paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten
dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib
membayar biaya tahunan.
Permohonan paten dapat diajukan dengan cara
datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai
berikut.
Pengajuan
permohonan
Pemeriksaan
administratif
Pengumuman
permohonan paten
Pemeriksaan
substantif
Pemberian atau
penolakan
Pengajuan permohonan
Permohonan paten
dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang
memuat hal-hal berikut.
Tanggal, bulan,
dan tahun permohonan
Alamat lengkap
dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
Nama lengkap dan
kewarganegaraan inventor
Nama lengkap dan
alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
Surat kuasa
khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi paten
Judul invensi
Klaim yang
terkandung dalam invensi
Deskripsi
tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi
Gambar yang
disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
Abstrak invensi
(dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan
spesifikasi paten)
Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan
waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
Biaya untuk
permohonan paten Rp575.000 per permohonan
Biaya untuk
permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan
setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
Biaya untuk
permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten
sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana
Rp350.000)
Paten diberikan
atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika
permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus
disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas
invensi yang bersangkutan.
Sebelum
mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi
teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi
yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk
mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum,
dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor
paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan
Potent Office, dan European Poten Office.
Melakukan
analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi
terdahulu.
Mengambil
keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan
permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi
tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya
pengajuan permohonan paten
http://hakintelektual.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar