Gunadarma BAAK News

Selasa, 11 Juni 2013

Hak Paten


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

Permohonan paten dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.
Pengajuan permohonan
Pemeriksaan administratif
Pengumuman permohonan paten
Pemeriksaan substantif
Pemberian atau penolakan

Pengajuan permohonan
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.

Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
Judul invensi
Klaim yang terkandung dalam invensi
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)

Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.

Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.

Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.

Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten
http://hakintelektual.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar