BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di era sekarang ini, sudah banyak
manusia yang berkreasi dengan kreatifitas yang mereka miliki. Begitu banyak
karya baru atau penemuan baru yang dibuat atau diciptakan oleh manusia.
Kemampuan yang mereka miliki terdapa berbagai macam bidang, yaitu bidang seni,
bidang sastra, bidang teknologi, dan lain-lain. Suatu hal yang telah diciptakan
oleh seseorang, tentunya membutuhkan sebuah pengakuan dan perlindungan hak
cipta.
Hak cipta yang sudah diterapkan di
negara Indonesia mengalami begitu banyak pelanggaran. Hal ini dapat meresahkan
dan meugikan bagi para pencipta suatu karya. Suatu karya atau kreativitas
seseorang seharusnya dihargai, dilindungi, dan dikembangkan. Tidak sepantasnya
karya sesorang itu dijadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi
berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya, hukum tentang
pelanggaran hak cipta lebih ditindak tegaskan agar terciptanya bangsa yang
penuh dengan kreativitas dan karya-karya yang dapat mengharumkan nama
Indonesia.
Pemikiran di atas merupakan latar
belakang dalam penulisan makalah “Hak Cipta” dalam mata kuliah Hukum Industri,
dengan memberikan penjelasan mengenai hak cipta, yang disertai dengan contoh
kasus pelanggaran hak cipta.
1.2 Perumusan
Masalah
Terdapat beberapa permasalahan dalam
pembahasan mengenai hak cipta. Apa yang dimaksud dengan hak cipta. Bagaimana
mengetahui istilah-istilah dalam hak cipta. Undang-undang apa saja yang
terdapat dalam pembahasan hak cipta. Bagaimana prosedur pembuatan hak cipta. Bagaimana
mengetahui jangka waktu perlindungan ciptaan.
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah yang telah
dibuat, maka diperoleh tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah hak
cipta ini. Berikut tujuan yang diperoleh, sebagai berikut:
1. Dapat
mengetahui pengertian hak cipta.
2. Dapat
mengetahui istilah-istilah dalam hak cipta.
3. Dapat
mengetahui tentang undang-undang hak cipta.
4. Dapat
mengetahui prosedur pembuatan hak cipta.
5. Dapat
mengetahui jangka waktu perlindungan ciptaan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai
pemegang hakkhususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya
terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif,
yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya
kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak
berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu
pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan
itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Orang yang menghasilkan ciptaan
disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan oleh undang-undang
kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu pencipta, maka hak cipta
dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta memiliki hak mengalihkan
(menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan
bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah.
Ini berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak selalu “pencipta”.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
2.2 Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.3 Undang-Undang Hak Cipta
Semua negara di Asia
dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang
hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak
spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat
manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut.
Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau
perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah
hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa
yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
2.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan
judul ciptaan.
e) Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta,
Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh
Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat
permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
2.5 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yuridiksi yang
berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat
bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat
peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan,
tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
Sumber:
www.
File.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdf
Kesimpulan
1. Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia).
2. Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3. rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
4.
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan
judul ciptaan.
e) Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta,
Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh
Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
5. a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta
ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar