Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan
dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri
dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri. Hal tersebut
tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang
dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan
akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan
yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Pernyataan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional,
industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai
dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan
hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu
diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri,
sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum
alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Manfaat hukum industri
Adanya
undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri,
baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai
berikut:
- Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
- Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
- Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
- Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keuntungan hukum industri
- Para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
- Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
- Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
- Adanya alih daya Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
- Kemudahan dalam mencari kerja Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Kerugian hukum industri
- Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti.
- Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.
- Sistem kontrak Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
- Tidak adanya serikat pekerja Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan tersebut
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak
baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu
industri.
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam
industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang
industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya
hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum
industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada
dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini
harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak
mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya
hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun
1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
- melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
- Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
SUMBER
:
http://indrahalim.blogspot.com/2012/04/hukum-industri.html
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar