Gunadarma BAAK News

Kamis, 31 Oktober 2013

Contoh Proposal Penelitian: Pengaruh Kegiatan Ekstrakurikuler


1.1       Latar Belakang Masalah
Belajar mengajar pada dasarnya merupakan proses interaksi edukatif antara guru dan siswa. Tujuan dari interaksi edukatif tersebut meliputi tiga aspek, yakni aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Untuk mencapai tujuan secara baik, diperlukan peran maksimal dari seorang guru, baik dalam penyampai materi, penggunaan metode, pengelolaan kelas dan sebagainya. Selain itu, diharapkan kepada guru untuk lebih kreatif untuk melakukan kegiatan pendukung pembelajaran didalam kelas salah satu kegiatan pendukung yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan “kegiatan yang dilaksanakan diluar jam pelajaran”. Kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dilakukan disekolah maupun diluar sekolah tergantung dengan kebutuhan dan kesesuaian jenis kegiatan ekstrakurikuler.
Khusus untuk mata pelajaran bahasa inggris, jenis kegiatan ekstrakurikuler yang sering dilaksanakan disekolah maupun diluar sekolah yaitu ekstrakurikuler debat bahasa inggris. Seperti berbahasa inggris diluar jam sekolah maupun dilingkungan sekolah,untuk lebih fasih lagi dalam pengucapannya.
Dari paparan singkat diatas bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan belajar siswa, termasuk kegiatan yang dapat menunjang aktivitas belajar siswa dikelas. Dugaan ini terbukti dari hasil prasurvey yang peneliti lakukan di SMA XYZ. Dari prasurvey tersebut, peneliti menemukan sebagian siswa yang sering mengikuti kegiatan OSIS,perdebatan bahasa inggris,laboratorium bahasa, dan sebagainya juga aktif berpartisipasi dalam kegiatan belajar di kelas.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan prasurvey diatas, maka dapat dirumuskan permasalahannya dalam penelitian diatas sebagai berikut:
1. Bagaimana kegiatan ekstrakurikuler debat bahasa inggris siswa kelas X pada mata pelajaran bahasa inggris di SMA XYZ ?
2. Bagaimana aktivitas belajar siswa Kelas X pada mata pelajaran bahasa inggris di SMA XYZ ?
3. Apakan terdapat pengaruh yang signifikan antara kegiatan ekstrakurikuler debat bahasa inggris terhadap aktivitas belajar siswa kelas X pada mata pelajaran bahasa inggris di SMA XYZ ?

1.3       Batasan Masalah
Karena keterbatsan dari segi waktu, kesempatan dan kemampuan saya, maka penilitian ini hanya membahas tentang pengaruh dan hubungan antara kegiatan ekstrakulikuler dengan prestasi belajar siswa kelas X SMA XYZ di kota Gorontalo.

1.4       Identifikasi Masalah
Merujuk pada Latar belakang masalah di atas maka dapat di identifikasi beberapa masalah yang berkaitan dengan latar belakang diatas :
1. Apakah ada pengaruh terhadap perstasi belajar siswa pada mata pelajaran bahasa inggris?
2. Apakah terdapat hubungan antara kegiatan ekstarkulikuler debat bahasa inggris pada prestasi belajar siswa?

1.5       Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.5.1    Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menemukan pengaruh kegiatan ekstrakurikuler debat bahasa inggris terhadap aktivitas belajar siswa kelas X pada mata pelajaran bahasa inggris di SMA XYZ. Namun secara spesifik tujuan penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan kejelasan tentang:
1. Kegiatan ekstrakurikuler debat bahasa inggris siswa kelas X pada mata pelajaran bahasa inggris di SMA XYZ.
2. Aktivitas belajar siswa kelas X pada mata pelajaran bahasa inggris di SMA XYZ.
3. Pengaruh yang signifikan antara kegiatan terhadap aktivitas belajar siswa kelas X pada mata pelajara bahasa inggris di SMA XYZ.

1.5.2 Kegunaan Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini dapat peneliti rangkum kedalalam 2 bagian yaitu:
1.5.2.1 Manfaat Praktis
A. Memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu pendidikan terutama dikaitkan dengan hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan belajar anak.
B. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka penyempurnaan konsep maupun implementasi praktek pendidikan sebagai upaya yang strategis dalam pengembangan kualitas sumberdaya manusia.

1.5.2.2 Manfaat Teoritis
A. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan yang bermanfaat bagi guru bahasa inggris sebagai bahan evaluasi sekaligus sebagai masukan dalam meningkatkan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mempengaruhi secara positif terhadap aktivitas belajar siswa di kelas.

Jadi rumusan hipotesis penelitiannya adalah :
Hipotesis nol (Ho): tidak adanya pengaruh kegiatan ekstrakurikuler debat bahasa inggris terhadap aktivitas belajar siswa.
Hipotesis kerja (H1): adanya pengaruh kegiatan ekstrakurikuler debat bahasa inggris terhadap aktivitas belajar siswa.

Sumber: http://nindiwahyuni.blogspot.com/2013/05/contoh-proposal-penelitian-ilmiah.html

Rancangan Penelitian


1.         Judul Penelitian
Minat Belajar Mahasiswa

2.        Latar Belakang
Kegiatan belajar mengajar (KBM) sering kita temui anak yang sulit memahami materi pelajaran yang sedang diajarkan. Banyak faktor yang menyebabkan anak sulit memahami materi, salah satunya adalah strategi (metode) belajar mengajar yang digunakan oleh guru. Untuk itu seorang guru harus mengupayakan strategi belajar mengajar yang tepat yang melibatkan siswa secara langsung baik secara fisik maupun pikiran. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membantu siswa memahami materi adalah dengan menggunakan media yang menarik sesuai dengan materi yang sedang dipelajari. Dengan media yang menarik siswa akan termotivasi untuk memperhatikan dan tentunya akan lebih memiliki rasa keberminatan mengikuti KBM.
Tanpa adanya minat untuk belajar, siswa tidak akan bergairah untuk menyerap materi. Minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada suatu hal atau aktifitas, tanpa ada yang menyuruh. Minat pada dasarnya adalah penerimaan akan suatu hubungan antara diri sendiri dengan sesuatu di luar diri. Semakin kuat atau dekat hubungan tersebut, semakin besar minatnya. Sardiman (1988:76) berpendapat bahwa minat diartikan sebagai suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keinginan atau kebutuhan-kebutuhannya sendiri.
Reber dalam Syah (1995: 136) mengemukakan bahwa minat mempunyai ketergantungan pada faktor internal seperti perhatian, kemauan dan kebutuhan. Minat dianggap sebagai respon yang sadar, sebab jika tidak demikian, minat tidak akan mempunyai arti apa-apa. Dari ketiga unsur inilah yang diwujudkan dalam bentuk kemauan dan hasrat untuk melakukan suatu kegiatan, termasuk kegiatan yang ada di sekolah seperti belajar. Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi dan memperkuat minat belajar seorang pendidik sehingga mahasiswa mampu memahami dan menaruh perhatian terhadap materi pelajaran.
            Untuk dapat menekan minat belajar seseorang, khususnya pada kelompok usia (<30 tahun) harus dimulai dengan cara menanamkan motivasi pada setiap individu. Universitas Gunadarma merupakan salah satu universitas swata terbaik dan memiliki fasilitas yang lengkap sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di universitas ini dengan melihat faktor-faktor internal yang mempengaruhi dan berisiko terhadap minat belajar mahasiswa pada kelompok usia <30 tahun.



3.        Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang di ungkapkan dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
Apakah faktor risiko minat belajar mahasiswa pada usia <30 tahun di Universitas Gunadarma Tahun 2013.

4.        Pembatasan Masalah
Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan Minat Belajar Mahasiswa, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah faktor internal Minat Belajar Mahasiswa Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri  Universitas Gunadarma tahun 2013.

5.         Tujuan Penelitian
Tujuan Umum
 Mengetahui faktor risiko minat belajar mahasiswa pada usia <30 tahun di Universitas Gunadarma Tahun 2013.

Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat belajar mahasiswa usia <30 tahun berdasarkan faktor internal yaitu perhatian.
2.Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat belajar mahasiswa usia <30 tahun berdasarkan faktor internal yaitu kemauan.
3.Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat belajar mahasiswa usia <30 tahun berdasarkan faktor internal yaitu kebutuhan.

6.         Tipe Hubungan Antar Variabel Penelitian
Penelitian ini mengetahui pengaruh terhadap 2 variabel yaitu faktor risiko (internal) dan minat belajar, penelitian dilakukan karena belum banyak penelitian yang sejenis pada distribusi frekuensi, distribusi relative, dan distribusi kumulatif yang akan diteliti. Faktor risiko seperti perhatian, kemauan dan kebutuhan memiliki hubungan yang saling berkaitan terhadap minat belajar, bila salah satu faktor tidak diterapkan maka akan mempengaruhi tingkat minat belajar. Minat belajar dimulai dari dorongan dalam individu  atas dasar motivasi yang kuat, faktor eksternal seperti lingkungan sekitar juga mempengaruhi minat belajar namun faktor ini hanya pelengkap (penunjang), tidak sepenuhnya minat belajar dipengaruhi oleh faktor ekstenal.
7.         Lingkungan dan Pengendalian Penelitian Terhadap variabel
            Penelitian ini dilakukan dalam lingkungan pelajar di mana pekerjaan biasanya berlangsung atau biasanya disebut studi lapangan. studi lapangan , di mana berbagai faktor diperiksa dalam pengaturan lingkungan di mana kegiatan sehari-hari berjalan seperti biasa dengan gangguan minimal peneliti.

8.         Unit Analisis
            Penelitian dilakukan dengan meneliti suatu kelompok mahasiswa fakultas teknik industri  mengenai minat belajar mahasiswa terhadap faktor yang mendominasi seperti kemauan, perhatian dan kebutuhan.

9.         Dimensi Waktu
            Pengumpulan data dikumpulkan sekaligus. Periode pengumpulan data dilakukan sebanyak 20 observasi dengan jumlah periode sebanyak 4 kali, survey dilakukan sekaligus dalam satu waktu dan setelah itu tidak melakukannya lagi.
          Studi  Cross sectional  adalah tipe studi satu tahap yang datanya berupa subyek pada waktu tertentu. Peneliti meneliti perbandingan minat belajar mahasiswa usia <30 jurusan teknik industri pada tahun 2013. Time series adalah menekankan pada data penelitian berupa rentetan waktu. Penelitian ini mengenai perkembangan minat belajar selama periode semester 1 (ganjil)-semester 2 (genap). Studi jangka panjang dalam penelitian ini adalah penelitian pengaruh peran belajar mahasiswa dalam membentuk karakter minat belajar.

.

Jumat, 18 Oktober 2013

Formulasikan Masalah


1.         Judul Penelitian
Minat Belajar Mahasiswa
2.        Latar Belakang
Kegiatan belajar mengajar (KBM) sering kita temui anak yang sulit memahami materi pelajaran yang sedang diajarkan. Banyak faktor yang menyebabkan anak sulit memahami materi, salah satunya adalah strategi (metode) belajar mengajar yang digunakan oleh guru. Untuk itu seorang guru harus mengupayakan strategi belajar mengajar yang tepat yang melibatkan siswa secara langsung baik secara fisik maupun pikiran. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membantu siswa memahami materi adalah dengan menggunakan media yang menarik sesuai dengan materi yang sedang dipelajari. Dengan media yang menarik siswa akan termotivasi untuk memperhatikan dan tentunya akan lebih memiliki rasa keberminatan mengikuti KBM.
Tanpa adanya minat untuk belajar, siswa tidak akan bergairah untuk menyerap materi. Minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada suatu hal atau aktifitas, tanpa ada yang menyuruh. Minat pada dasarnya adalah penerimaan akan suatu hubungan antara diri sendiri dengan sesuatu di luar diri. Semakin kuat atau dekat hubungan tersebut, semakin besar minatnya. Sardiman (1988:76) berpendapat bahwa minat diartikan sebagai suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keinginan atau kebutuhan-kebutuhannya sendiri.
Reber dalam Syah (1995: 136) mengemukakan bahwa minat mempunyai ketergantungan pada faktor internal seperti perhatian, kemauan dan kebutuhan.
Minat dianggap sebagai respon yang sadar, sebab jika tidak demikian, minat tidak akan mempunyai arti apa-apa. Dari ketiga unsur inilah yang diwujudkan dalam bentuk kemauan dan hasrat untuk melakukan suatu kegiatan, termasuk kegiatan yang ada di sekolah seperti belajar. Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi dan memperkuat minat belajar seorang pendidik sehingga mahasiswa mampu memahami dan menaruh perhatian terhadap materi pelajaran.
            Untuk dapat menekan minat belajar seseorang, khususnya pada kelompok usia (<30 tahun) harus dimulai dengan cara menanamkan motivasi pada setiap individu. Universitas Gunadarma merupakan salah satu universitas swata terbaik dan memiliki fasilitas yang lengkap sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di universitas ini dengan melihat faktor-faktor internal yang mempengaruhi dan berisiko terhadap minat belajar mahasiswa pada kelompok usia <30 tahun.

3.        Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang di ungkapkan dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
Apakah faktor risiko minat belajar mahasiswa pada usia <30 tahun di Universitas Gunadarma Tahun 2013.

4.        Pembatasan Masalah
Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan Minat Belajar Mahasiswa, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah faktor internal Minat Belajar Mahasiswa Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri  Universitas Gunadarma tahun 2013.

5.Tujuan Penelitian
Tujuan Umum
 Mengetahui faktor risiko minat belajar mahasiswa pada usia <30 tahun di Universitas Gunadarma Tahun 2013.

Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat belajar mahasiswa usia <30 tahun berdasarkan faktor internal yaitu perhatian.
2.Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat belajar mahasiswa usia <30 tahun berdasarkan faktor internal yaitu kemauan.
3.Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat belajar mahasiswa usia <30 tahun berdasarkan faktor internal yaitu kebutuhan.


Rabu, 17 Juli 2013

HUKUM INDUSTRI



      Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
      Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
     Pernyataan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
      Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Manfaat hukum industri
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;  
  2. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;  
  3. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta  
  4. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keuntungan hukum industri
  1. Para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional. 
  2. Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. 
  3. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.  
  4. Adanya alih daya Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.  
  5. Kemudahan dalam mencari kerja Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.     
Kerugian hukum industri 
  1. Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. 
  2. Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.  
  3. Sistem kontrak Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.  
  4. Tidak adanya serikat pekerja Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan tersebut
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

Keuntungan bagi masyarakat
        Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

Kerugian bagi masyarakat
    Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. 
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

SUMBER :

http://indrahalim.blogspot.com/2012/04/hukum-industri.html




http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hukum-industri.html


Minggu, 14 Juli 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



A.           PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Hak kekayaan intelektual  merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Objek yang diatur dalam Haki adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Khusus mengenai hukum benda disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda nateril dan hak benda immateril. Namun, Haki termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right).
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Secara umum Haki dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.             Hak Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat dari hak cipta adalah benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhya atau sebagian (bila dialihkan harus tertulis di notaris atau di bawah tangan), tidak dapat disita kecuali jika diperoleh dengan melawan hukum.
2.               Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.    Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.   Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.  Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.  Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
B.                     DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.      KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
a.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d.   Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e.    Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
f.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
g.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
h.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
D.   Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

SUMBER:

Kesimpulan
Hak kekayaan intelektual  merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Secara umum Haki dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Hak cipta dan Hak kekayaan industry. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi. Hak kekayaan industry Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu: Hak Paten. Trademark (Hak Merek). Industrial Design (Hak Produk Industri). Trade Secret (Rahasia Dagang). Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar hukum telah ditentukan salah satunya Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. Ketentuan pidana yaitu pasal 72.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi memberikan informasi dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat.